Posting Konten Kriuk Babi, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

Influencer Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

Palembang – Terdakwa Lina Mukherjee yang terlibat tindak pidana UU ITE karena membuat konten makan kriuk babi sambil mengucapkan 'bismillah' di akun TikTok, dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Romi Siantara, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 19 September 2023.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

TikTokers Lina Mukherjee.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

Atas perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kisah Influencer Kota Malang Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota Pakai Uang Nikah

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan," ujar majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Siti Fatimah, di mana terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan.

Sementara itu seusai persidangan, selaku pelapor Sapri Syamsudin mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, dimana terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan.

Seusai persidangan, selaku pelapor Sapri Syamsudin mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut.

"Buatlah ini suatu pelajaran bagi terdakwa, dan untuk netizen jangan memancing keributan dan saling menghormati satu dengan yang lain, kerana di negara kita ini masih ada hukum," ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan, influencer Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

"Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan, atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ujar Jaksa Siti Fatimah.

Ia merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.

Video tersebut diunggah di dua media sosial, yakni YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton. Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.

Berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang Ketuhanan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya