BP Batam Tunda Pemberian SHM ke Warga Rempang yang Direlokasi

Kepala BP Batam Muhammad Rudi, bersama Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Batam- Badan Pengusahaan (BP) Batam telah memberikan penjelasan mengenai alasan belum dapat mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga Rempang yang telah siap untuk dipindahkan atau direlokasi.

Beri Waktu 30 Hari, Ini Rekomendasi Ombudsman ke Seluruh Stakeholder di Konflik Rempang

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengungkapkan bahwa pemberian sertifikat hak milik kepada warga harus menunggu pembangunan rumah pengganti selesai terlebih dahulu, agar proses pembangunan tersebut tidak terhambat.

"Setelah rumah jadi, baru diserahterimakan. Barulah warga bisa mengajukan proses hak milik (sertifikat). Kenapa tidak langsung ke sertifikat hak milik, karena rumah itu dibangun di atas tanah BP Batam. Setelah bangunan selesai dibangun akan kami kabulkan,” katanya di Batam Kepri dilansir dari antara, Selasa (26/9).

Bukan Intel Asing, Ombudsman Bongkar Biang Kerok Penyebab Konflik Rempang

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi.

Photo :
  • Antara

Muhammad Rudi menjelaskan bahwa penundaan pemberian sertifikat ini juga dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap proses pembangunan rumah yang ditujukan untuk warga.

961 KK Terdampak Proyek Rempang Eco-city Diberi Kompensasi Rumah Rp 120 Juta Per Unit

"Tentu saja peraturan kami meminta pemerintah pusat untuk cepat bertindak, sambil menunggu peraturannya. Hak milik ini juga sudah disampaikan Menteri ATR / BPN dalam beberapa kunjungan ke Batam. Proses langsungnya baik-baik saja (sertifikat hak milik). ), tapi nanti pembangunan rumahnya bermasalah. Nanti BP tidak bisa masuk, karena asetnya milik orang lain, bukan BP Batam,” ujarnya.

Meskipun demikian, Muhammad Rudi menegaskan bahwa warga tidak perlu khawatir terkait pemberian sertifikat tersebut. Sebagai bukti, dia mengacu pada contoh sebelumnya di mana 19 desa tua di Kota Batam telah menerima sertifikat kepemilikan tanah.

"Saya mau bicara soal sertifikat kepemilikannya sendiri. Kami sudah memberikan sertifikat kepemilikan kepada 19 kampung tua di Batam. Mungkin tidak, ya, kami sedang menjalani prosesnya. Tidak mungkin tidak mengikuti prosesnya," katanya . 

Bagi warga Rempang yang akan direlokasi, Muhammad Rudi menjelaskan bahwa mereka akan mendapatkan tempat tinggal di dua lokasi, yaitu Tanjung Banun di Pulau Rempang dan Dapur 3 di Pulau Galang.

Ia juga mencatat bahwa beberapa warga Rempang telah memulai proses pindah ke rumah sewa yang telah dijanjikan oleh BP Batam. Selain itu, mereka juga akan menerima uang sewa dan bantuan makanan selama rumah pengganti mereka dibangun.

"Kemarin 3 saudara kami mulai pindah dan kami langsung dibayar sewa rumah dan uang makan sehari-hari. Besaran uang yang dijanjikan tidak berubah. Uang sewa Rp 1,2 juta per kepala keluarga dan uang makan Rp ,2 juta per orang. .Itu per bulannya akan dibayar,” ujar Muhammad Rudi. (ANTARA

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya