Bobby Nasution Perketat Perda Buang Sampah, Denda Bakal Rp 10 juta atau 3 Bulan Penjara

Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra.

Medan – Wali Kota Medan, Bobby Nasution menggandeng KSAD TNI bekerjasama membersihkan dan menormalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer selama 63 hari sebagai upaya penanganan persoalan banjir. Untuk mengembalikan fungsi Sungai Deli, Bobby bakal memberikan sanksi denda sebesar Rp 10 juta dan penjara 3 bulan bagi pelaku buang sampah ke sungai,

Nyamannya Naik Gunung Terbersih di Indonesia

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengungkapkan, selain membersihkan sampah di sepanjang bantaran Sungai Deli, petugas juga menurunkan alat berat untuk mengatasi pendangkalan sungai dapat menekan volume air saat hujan deras.

Ditambahkan Boby Nasution, usai melaksanakan program bersih sungai, selain menempatkan petugas dari Muspika Kecamatan untuk memonitoring titik rawan menjadi tempat pembuangan sampah. “Nantinya siapapun yang membuang sampah sembarangan ke sungai akan dikenakan sanksi berupa uang senilai Rp 10 juta atau hukuman penjara selama tiga bulan,” katanya, Rabu 27 September 2023, melansir tvOnenews

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

KASAD TNI Jenderal Dudung Abdurachman bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution menyisir aliran Sungai Deli dalam aksi gotong-royong bersihkan Sungai Deli.

Photo :
  • tvOne.

Di tempat terpisah Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sumut, Ade Jona Prasetyo, mengatakan dengan adanya program Pemerintah Kota Medan membersihkan Sungai Deli dari sampah, dan membuat peraturan daerah akan memberikan sanksi tegas sebagai efek jera, untuk mengembalikan fungsi Sungai Deli merupakan sumber kehidupan.

Menhan Israel Pasang Badan untuk Batalion Netzah Yehuda yang Dijatuhi Sanksi AS

Ade mengatakan kegiatan bersihkan sampah di sepanjang alur sungai akan menjadi agenda rutin. Pihaknya juga akan terus mensosialisasi untuk mengedukasi betapa bahayanya sampah terhadap lingkungan kepada warga setempat. 

Laporan: tvOne/Martinus Sitorus

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya