Bantah Terima Uang Korupsi BTS, Johnny G Plate: Saya Justru Dimanfaatkan

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, membantah dirinya menerima uang hingga fasilitas mewah terkait dengan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G Kominfo

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Hal itu ditegaskan Plate saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. 

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kali ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Awalnya, hakim bertanya ke Plate apakah mengetahui seseorang yang bernama Benyamin Sura. Plate pun mengaku tahu Benyamin Sura sebagai salah satu mantan pejabat Kominfo.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Tadi saudara juga ada menyinggung mengenai orang namanya Benyamin Sura. Apakah saudara tahu orang namanya Benyamin Sura itu stafnya terdakwa Galumbang?" tanya Hakim.

"Saya mengetahui Pak Benyamin Sura sebagai mantan pejabat dari Kominfo yang saat ini ditempatkan atau bekerja bersama-sama Pak Galumbang," Jawa Plate. 

"Apakah saudara pernah mendapatkan fasilitas dari terdakwa Galumbang melalui Benyamin Sura?" tanya Hakim.

"Tidak pernah," singkat Plate. 

"Sejumlah uang?" tanya Hakim lagi.

"Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Galumbang atau orangnya Pak Galumbang," ucap Plate.

"Apakah saudara pernah mendapatkan fasilitas?" tanya Hakim lagi.

Saat itu, Plate kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan fasilitas apapun terkait proyek BTS 4G Kominfo ini. Ia justru mengklaim telah dimanfaatkan.

"Saya tidak mendapat fasilitas. Bahkan mungkin fasilitas saya yang justru dimanfaatkan, karena bermain golf sebagai anggota di tempat golf itu," ucap Plate.

"Fasilitas dari terdakwa Galumbang melalui Benyamin Sura uang sejumlah USD 10 ribu dan penggunaan kartu kredit sejumlah Rp150 juta?" tanya Hakim ke Plate.

"Sama sekali tidak pernah Yang Mulia," tegas Plate. 

Johnny G Plate Didakwa Terima Fasilitas Main Golf

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa menerima fasilitas untuk bermain golf dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) fasilitas itu diterima Plate sejak 2021 sampai 2022 lalu. 

Jaksa menyebutkan, Galumbang memberikan fasilitas Plate bermain golf sebanyak enam kali dengan total biaya Rp420 juta 

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000," kata jaksa.

Tak hanya itu, Plate juga menerima fasilitas hotel saat melakukan perjalanan ke luar negeri yakni Barcelona tahun 2022 lalu. Fasilitas hotel senilai Rp452,5 juta itu diberikan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Pada tahun yang sama, politikus Partai Nasdem itu juga dibiayai hotelnya saat melakukan perjalanan ke Paris, Perancis, London, dan Amerika Serikat. Fasilitas tersebut, kata jaksa, diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), London Inggris sebesar Rp167.600.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00 (empat ratus empat juta enam ratus delapat ribu rupiah)," ujar jaksa.

Total, jaksa menyebutkan Plate menerima keuntungan dari korupsi BTS Kominfo ini sebesar Rp 17,8 miliar. Tak hanya itu, korupsi BTS Kominfo yang dilakukan Plate cs itu juga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya