Johnny G Plate Singgung Surat Rahasia ke Jokowi Tentang Proyek BTS Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan proyek BTS 4G Kominfo. Surat itu disebut bersifat rahasia.

Politikus Muda PDIP: Jokowi Membakar Rumahnya Sendiri

Hal itu diungkap Plate saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Temui Jokowi, CEO Microsoft Komitmen Kembangkan Bisnis Teknologi di Indonesia

Duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Awalnya, Jaksa bertanya ke Plate mengenai surat nomor 506 yang dikirimkannya ke Presiden Jokowi pada 2020 lalu. Surat tersebut berisi rencana percepatan tranformasi digital nasional dan rekomendasi proyek BTS Kominfo menggunakan transmisi microwave dan fiber optic. 

Petinggi PKS: Jadi Oposisi Enggak Ada Masalah, Koalisi Siap

"Mengenai surat ini pak, 4.000 BTS microwave, 200 BTS fiber optic, tahu pak?" tanya Jaksa di ruang sidang.

"Tahu, itu surat saya yang sifatnya rahasia kepada Bapak Presiden RI," kata Plate.

"Apa sama faktanya pak, bahwa surat ini fakta di lapangan sama?" tanya Jaksa.

"Saya tidak tahu fakta lapangan. Tapi saya ingin menambahkan sedikit, surat daya ke Bapak Presiden itu sifatnya rahasia. Komunikasi di pusat kekuasaan negara terkait dengan digitalisasi nasional," ucapnya.

Plate juga menjelaskan, bahwa surat tersebut dikirimkan sebagai tindak lanjut atas arahan Jokowi dalam rapat kabinet.

"Kedua, yang ingin saya sampaikan, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden pada saat rapat kabinet, terbatas," kata Plate.

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp 8 triliun. 

Sidang Johnny G Plate Eks Menkominfo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya