Polri Keluarkan Aturan untuk Rambut Polwan, Mengacu Standar Polisi Dunia

Polwan (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan melalui surat telegram tentang ketentuan rambut bagi polisi wanita atau polwan. Aturan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP/1164/VIII/2023 per tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Keluarga Datang ke Lokasi Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Ada Apa?

Aturan ketentuan rambut polwan itu dikonfirmasi kebenarannya oleh As SDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan aturan terbaru itu dibuat karena mengacu standar kepolisian di dunia.

"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Dedi saat dihubungi, Rabu malam, 27 September 2023.

Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok

Aturan itu berlaku bagi seluruh Polwan yang berada pada struktur maupun di luar Polri saat menggunakan pakaian dinas serta kegiatan dinas. Baik di lingkungan Polri maupun di luar Polri seperti tercantum dalam lampiran putusan.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

Pertimbangan aturan itu disebut untuk mewujudkan ketertiban dan kerapihan rambut Polwan Polri. Tujuannya dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan.

Selanjutnya, dijelaskan juga tujuannya agar dapat menampilkan sisi humanis polwan yang merupakan bagian Polri sehingga perlu menetapkan aturan.

Berikut ketentuan sikap tampang rambut bagi Polwan sesuai aturan tersebut;

a. bagi yang memiliki rambut 2 centimeter melebihi kerah:

1) wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 centimeter; 
2) tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul; 
3) tidak berjambul atau berponi; 
4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan; 
5) tidak mengubah warna asli rambut; 

b. bagi yang memiliki rambut pendek:
1) panjang maksimal tidak melebihi 2 centimeter di bawah kerah baju; 
2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya; 
3) tidak mengubah warna asli rambut; 
4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria;

c. penggunaan wig (rambut palsu) dapat digunakan apabila: 

1) sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan; 
2) warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya; 
3) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan; 

d. bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya