Periksa Dokter Spesialis Penyakit Dalam Terkait Korupsi di Kementan, Apa yang Digali KPK?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dokter spesialis penyakit dalam atau internis, atas nama Alexander Randy Angianto, hari ini, Selasa, 10 Oktober 2023. Alexander diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Alexander diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan RI, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Alexander Randy Angianto," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Ali enggan membeberkan lebih lanjut keterlibatan Alexander dalam kasus dugaan korupsi di Kementan itu. Termasuk, mengenai materi pemeriksaan yang akan ditanyakan.

Tersangka Korupsi di Kementan Dijerat Pasal Berlapis

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menggunakan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian. Adapun pasal berlapis itu yakni pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pasal berlapis itu ditujukan kepada siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi di Kementan RI.

"Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Kendati, Ali tak menampik secara gamblang terkait adanya gratifikasi dalam dugaan korupsi di Kementan RI ini. Ia hanya berjanji akan menyampaikannya secara detail ketika proses penyidikan rampung.

"(Nilai gratifikasi) nanti kami update ya, mengenai secara teknis lebih lanjut perkara dan sebagiannya nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begituya," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya