Ditjen Bina Adwil Konsisten Suarakan Aspirasi Banpol PP, Safrizal: Ini Kewajiban Moril

Dirjen Bina Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA saat menghadiri HUT Satpol PP ke-73.
Sumber :
  • Kemendagri

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperjuangkan aspirasi personel Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP)/Non ASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selaku stake holders

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Bina Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA. "Dengan komitmen penuh dan tanpa lelah kita telah, sedang dan akan terus memperjuangkan aspirasi personel Banpol PP/Non ASN," ujar Safrizal dalam keterangannya dikutip Minggu, 15 Oktober 2023. 

Safrizal menambahkan, "Ini kewajiban moril sekaligus institusionil, dan tergambar dari berbagai korespondensi dan dorongan kebijakan ke Menpan RB yang intensif sejak tiga tahun belakangan ini."

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Dirjen Bina Adwil, Kemendagri, Safrizal ZA saat menghadiri HUT Satpol PP ke-73.

Photo :
  • Kemendagri

Keberadaan Banpol PP/Non ASN pun, lanjut dia, sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga Satpol PP di berbagai daerah. Saat ini jumlah anggota Pol PP di Tanah Air mencapai 121.014 anggota, dimana 28.895 (23,8%) berstatus ASN dan Banpol PP/Non ASN berjumlah 92.119 (76,2%) personel.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Ia mengatakan, tugas dan fungsi Banpol/Non ASN dengan PNS Pol PP sama, hanya status kepegawaian yang membedakan. ASN maupun Non-ASN Pol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja dalam menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. 

"Perlu dicatat bahwa berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Bina Adwil, setidaknya 70 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 43 kabupaten dan 10 kota yang telah mengusulkan formasi kebutuhan ASN Pol PP ke Kemenpan RB," ujarnya. 

Peran aktif Pemda akan sangat menentukan status dan masa depan Banpol PP/Non ASN. "Bagaimana mau ditata bila tanpa usulan dari Pemda yang paham kondisi daerahnya masing-masing," ujar Safrizal.

Ditjen Bina Adwil akan mengawal terus arah kebijakan terkait Banpol PP yang berstatus non-ASN/honorer ini. "Khususnya dalam peraturan pemerintah yang menjabarkan UU ASN terbaru, hingga dicapai solusi terbaik yang mencerminkan rasa keadilan atas pengabdian mereka selama ini," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya