MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 65 Tahun dan Dibatasi Dua Kali Maju Capres

Anwar Usman, Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitus
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 65 tahun dan minimal 21 tahun, dan meminta pembatasan orang yang sudah 2 kali maju capres, tidak boleh maju lagi.

Said Iqbal Tegaskan Partai Buruh Akan Dukung Prabowo Gibran

Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 104/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Gulfino Guevarrato.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Soal Hasil Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud: Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

Mahkamah menilai, permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini, Senin, 23 Oktober 2023. Gugatan itu terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun.

Caleg PKS Ngadu ke MK, Suara Diambil Rekan Satu Partai

Diketahui, salah satu kandidat bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Putusan capres-cawapres dengan batas usia maksimal 70 tahun itu akan membatasi Prabowo.

"Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip dari jadwal sidang yang tertera di situs MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Terdapat lima gugatan yang bakal diputuskan, pertama yaitu perkara yang teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat Rudy Hartono, ia meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun. Ketiga, yaitu perkara nomor 104/PUU-XXI/2023. Adapun Gulfino Guevarrato, ia meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Meminta usia minimal 21 tahun maksimal 65 tahun.

Keempat, yaitu gugatan yang teregistrasi dengan nomor 93/PUU-XXI/2023. Penggugat yakni, Guy Rangga Boro, ia Meminta usia diturunkan 21 tahun. Kelima, yaitu perkara dengan nomor gugatan 96/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni, Riko Andi Sinaga, ia meminta usia diturunkan 25 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya