Jimly Asshiddiqie Akan Turut Periksa 9 Hakim MK terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVAnews/Reza Fajri

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) bergerak cepat menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

MK bahkan telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. 

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum). 

Blak-blakan! Prabowo: Pak Jokowi Suruh Semua Menteri Kasih Data ke Saya

Dari surat yang dilihat VIVA, MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yakni sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023. Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada siang ini, Selasa, 24 Oktober 2023, pukul 14.00 di Aula Gedung II MK. 

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Prabowo Siap Buktikan Janji Kampanye Makan Siang Gratis, Termasuk di Aceh dan Sumbar

Agenda diterima VIVA, pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, bakal melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK. Tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK.

Sementara Sekretariat MKMK akan diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono.

Diketahui, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. 

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan

Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). 

Ditegaskan, MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 orang Hakim Konstitusi; 1 orang tokoh masyarakat; dan 1 orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK. 

Enny juga memastikan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya