Munarman Resmi Bebas Murni, Ini Kilas Balik Kasusnya

Eks Jubir FPI, Munarman bebas murni dari Lapas Salemba
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas murni dari penjara pagi ini, Senin, 30 Oktober 2023. Dari pantauan reporter VIVA, Munarman keluar sekitar pukul 08.20 WIB.

img_title 18 Orang Jadi Tersangka Kasus ABK Diinjak Hingga Dipukuli, Polisi Beri Sinyal Tersangka TPPO Menyusul

Ia tampak mengenakan pakaian koko warna putih dan topi bertuliskan ‘save Palestina’, serta syal bergambar bendera Palestina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah simpatisan maupun pendukung turut menyambut bebasnya Munarman. Mereka sebelumnya nampak melantunkan sholawat di depan Lapas Salemba sebelum Munarman keluar. Lantas, apa sebenarnya kasus Munarman hingga dirinya masuk ke penjara? Simak kilas balik kasusnya berikut ini.

img_title Dari Transaksi Kecil hingga Rugi Miliaran Rupiah, Begini Cerita Korban Investasi Emas yang Seret Influencer JC dan KL

Kilas balik kasus Munarman

Munarman ditangkap Densus 88

Photo :
  • ANTARA

img_title Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Terpidana Pencabulan Santriwati Kembali ke Penjara! Kini Masuk Sel Khusus

Kasus bermula saat ia ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait dugaan kasus terorisme di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Ia juga disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Bahdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Pada April 2022 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

Eks jubir FPI Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI

Photo :
  • Istimewa

Pada sidang yang digelar Rabu, 6 April 2022, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Munarman divonis karena melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Hakim punya pertimbangan atas vonis Munarman dipenjara tiga tahun. Salah satu pertimbangannya karena Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Selain itu, ia juga merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Munarman pernah mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Justru majelis hakim menambah hukuman Munarman menjadi empat tahun penjara.

Masih belum terima, ia kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2022. Hasilnya, MA mengurangi vonis Munarman menjadi tiga tahun. Putusan dijatuhkan pada 28 November 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut