Jaksa Sebut Suap Hasbi Hasan di Lingkup MA Rp 11,2 M Dikemas lewat Perjanjian Usaha Skincare

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan untuk terdakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudanto terkait kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Selasa 31 Oktober 2023. Jaksa KPK menyebut kasus suap yang menyeret nama Sekertaris nonaktif MA Hasbi Hasan itu juga turut dikemas lewat perjanjian sebuah perusahan.

Bermula pada perilaku Dadan Tri, yang mengaku punya kenalan sejumlah pejabat salah satunya yakni Hasbi Hasan. Jaksa menyebutkan kalau Dadan Tri melakukan sebuah pertemuan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT).

Dalam pertemuan Dadan Tri dengan Heryanto Tanak itulah, bermula suap terjadi di lingkungan MA. Pasalnya, Heryanto Tanaka merupakan seseorang yang tengah mendapatkan masalah atas simpanan pinjam berjangka di KSP.

Jaksa menyebutkan, Heryanto punya msalah dengan Budiman Gandi Suparman. Heryanto juga telah melaporkan Budiman selaku ketua umum KSP intidana terkait pemalsuan surat akta notaris.

Singkat cerita, Budiman pun akhirnya telah mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Semarang atas laporan Heryanto itu. Budiman disidang dengan putusan nomor : 489/Pid.B/2021/PN Smg.

Lantas,Heryanto bercerita soal masalah tersebut ke Dadan Tri yang dikenal punya  banyak kenalan pejabat.

"Terdakwa bersama dengan Riris Riska Diana dan Timothy Ivan Triyono bertemu dengan Heryanto Tanaka. Dalam pertemuan tersebut Heryanto Tanaka menyampaikan permasalahannya kepada Terdakwa dengan harapan Terdakwa yang kenal dengan Hasbi Hasan dapat membantu mengupayakan pengurusan perkaranya, atas penyampaian Heryanto Tanaka tersebut Terdakwa menyatakan kesanggupannya dan akan mengupayakan pengurusan perkara Heryanto Tanaka melalui Hasbi Hasan," ujar jaksa di ruang sidang.

Setelah itu, Dadan Tri berhasil meloby Hasbi Hasan agar mau mengurus masalah Heryanto Tanaka itu. Kata Jaksa, Heryanto tanaka meminta agar Dadan Tri bisa upayakan perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022 lewat Hasbi  Hasan.

Rampung Jalani Sidang Pelanggaran Etik Perdana, Nurul Ghufron: Kami Hormati Prosesnya

Sehingga Heryanto menghubungi Dadan Tri agar berkomunikasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Heryanto, Theodorus Yosep Parera. Disitulah, uang haram disetujui kedua pihak. Dadan Tri mulanya meminta dengan biaya Rp 15 miliar, kendati hanya disanggupi Heryanto sebesar Rp 11,2 M.

Usut punya usut, uang tersebut  ternyata disetujui dengan mengemas ada perjanjian kerja sama bisnis skincare.

Alex Marwata Bela Nurul Ghufron, Yakini Rekannya Tak Langgar Etik

"Atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15.000.000.000.00 (lima belas milyar rupiah) yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerjasama bisnis skincare antara Terdakwa dengan Heryanto Tanaka. Dari permintaan Terdakwa tersebut Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui Terdakwa sebesar Rp11.200.000.000,00 (sebelas milyar dua ratus juta rupiah)," tukas jaksa.

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah
Jusuf Kalla Jadi Saksi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan untuk mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus korupsi

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024