Mahfud MD Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Cuci Uang Ekspor-Impor Emas
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) terus menindaklanjuti penyelesaian 300 laporan dugaan pencucian uang Kementerian Keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Satgas memfokuskan penyidikan terhadap transaksi mencurigakan dalam kasus ekspor-impor emas sejumlah Rp 189 triliun.
Mahfud menerangkan, pihaknya menemukan sejumlah bukti permulaan setelah melakukan pendalaman antara Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama KPK.
"Penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 189 triliun," kata Mahfud yang juga Ketua tim pengarah Satgas TPPU dalam keterangannya, Rabu, 1 November 2023.
Mahfud lebih jauh mengatakan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 7 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung.
Mahfud menjelaskan, transaksi emas dalam periode tahun 2017 sampai dengan 2019 melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan Group SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Bahkan, kata Mahfud, ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas impor emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.
"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di
perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.
Saat ini, lanjut bakal cawapres Ganjar Pranowo ini, pihaknya masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM. Hal ini penting untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.
DJP, lanjut Mahfud, memperoleh data bahwa Group SB melaporkan surat pemberitahuan secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Sprin Bukper) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 wajib pajak Grup SB. Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB.
"Dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU. PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya," ujarnya.