Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi, Harap Proyek BTS Kemenkominfo Selesai di Tangan Budi Arie

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo, lantaran proyek BTS 4G Kemenkominfo mangkrak. Padahal dirinya selaku menteri saat itu sudah diberikan mandat untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Hal itu disampaikan Plate, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

"Kami secara tulus hati telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan namun belum dapat diselesaikan tepat waktu. Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T," kata Plate saat membacakan pledoi.

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

Plate berharap, proyek BTS 4G Kominfo ini dapat dilanjutkan sampai rampung oleh Budi Arie Setiadi, selaku Menkominfo pengganti dirinya.

"Saya berharap, pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo Ad Interim Prof Mahfud MD dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi," ungkapnya.

Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”

"Semoga tersedianya layanan BTS 4G tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di sektor digital dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," kata politisi Partai Nasdem itu.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G. 

“(Mentuntut majelis hakim) menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. 

Plate ditegaskan Jaksa, terbukti melakukan tindak pinda korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer. Politikus Nasdem itu pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu, Johnny G Plate juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider satu tahun penjara, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 Miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya