KPK Benarkan Tahanan Kasus Korupsi RAPBD Jambi Meninggal Dunia

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, yaitu Agus Rahma meninggal dunia, Rabu, 1 November 2023. Agus Rahma merupakan mantan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Agus Rahma meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher, setelah sempat dirawat di klinik Lapas Kelas II A Jambi. Agus baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas II A Jambi bersama lima rekannya yang lain, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati untuk menjalani proses persidangan.

"Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 2 November 2023.

Lonjakan Kasus DBD di Lampung, 1.779 Kasus Terungkap dengan 10 Korban Meninggal

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham

Ali Fikri memastikan, sangkaan hukum yang menjerat Agus Rahma dinyatakan gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia. "Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur," ujarnya..

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Agus Rahma seharusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Rabu, 1 November 2023. Lantaran itu, KPK menyerahkan sepenuhnya ketentuan hukum terhadap Agus Rahma kepada majelis hakim.

"Sepenuhnya akan ditentukan  majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agenda, Rabu, 1 November 2023 adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya