KPK Benarkan Tahanan Kasus Korupsi RAPBD Jambi Meninggal Dunia

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, yaitu Agus Rahma meninggal dunia, Rabu, 1 November 2023. Agus Rahma merupakan mantan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN.

Agus Rahma meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher, setelah sempat dirawat di klinik Lapas Kelas II A Jambi. Agus baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas II A Jambi bersama lima rekannya yang lain, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati untuk menjalani proses persidangan.

"Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 2 November 2023.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham

Ali Fikri memastikan, sangkaan hukum yang menjerat Agus Rahma dinyatakan gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia. "Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur," ujarnya..

Agus Rahma seharusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Rabu, 1 November 2023. Lantaran itu, KPK menyerahkan sepenuhnya ketentuan hukum terhadap Agus Rahma kepada majelis hakim.

"Sepenuhnya akan ditentukan  majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agenda, Rabu, 1 November 2023 adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," ujarnya.

Sidang Etik Dewas KPK, Alex Marwata: Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan pada 2022
Ilustrasi Manusia Silver Baku Hantam di Pinggir Jalan

Kronologi Duel Maut Manusia Silver yang Berujung 2 Korban Tewas

Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia di lokasi dan satu korban meninggal dunia di rumah sakit. Kedua korban mengalami luka pada bagian punggung dan perut

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024