Momen Mario Dandy Menangis Dipelukan Rafael Alun Jelang Bersaksi di Kasus Korupsi

Rafael Alun memeluk anaknya Mario Dandy
Sumber :
  • Istimewa

JakartaPengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang kasus korupsi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi dan jaksa KPK pun menghadirkan Mario Dandy Satriyo menjadi saksi di persidangan Rafael Alun.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Berdasarkan video yang dilihat, Mario Dandy Satriyo menangis ketika baru hendak menjalani persidangan dengan berkapasitas sebagai saksi. Tangisan Mario Dandy pecah ketika berada dalam dekap pelukan Rafael Alun.

Rafael Alun yang merupakan ayah kandung Mario Dandy itu tampak mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Kemudian, Mario Dandy tampak mengenakan batik bermotif dilengkapi rompi tahanan Kejaksaan Negeri.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Jalani hadapi," ujar Rafael sembari memeluk Mario Dandy yang sedang menangis, Senin 6 November 2023.

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Mario Dandy yang terlibat kasus penganiayaan berat berencana kepada David Ozora kita mendapat hukuman 12 tahun penjara. Sekarang, giliran Rafael Alun yang terjerat kasus korupsi akibat penelusuran KPK usai pamer harta kekayaan di sosial media. Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak belasan miliar.

"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu 30 Agustus 2023.

Kata Wawan, uang tersebut diterima Rafael Alun lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Usut punya usut, sang istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga ikut serta dalam penerimaan tersebut.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.

Tak hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan demi mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Adapun perusahaan tersebut dibangun drngan memanfaatkan sebuah jabatan yang kala itu diemban Rafael.

Penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak 15 Mei 2002. Sejatinya, Rafael dan Ernie menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semuanya masuk ke kantong suami istri tersebut.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," kata dia.

Rafael Alun Trisambodo, sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, penerimaan uang itu tidak dilaporkan kepada lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari. Maka dari itu, Rafael Alun harus diproses hukum. Ernie Meike juga terlibat dalam pencucian uang Rafael Alun senilai Rp 100 Miliar.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya