Peluk Erat Mario Dandy, Rafael Alun Curhat soal Ini
- Istimewa
Jakarta – Terdakwa Rafael Alun Trisambodo mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK saat persidangan pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Rafael mengucapkan terima kasih lantaran dipertemukan kembali dengan sang anak, Mario Dandy Satriyo.
Hal tersebut dikatakannya saat persidangan digelar pada Senin 6 November 2023. Pertemuan ini merupakan momentum istimewa baginya.
"Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum karena telah menghadirkan anak saya. Saya betul-betul terima kasih," ujar Rafael di ruang sidang.
Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana
- VIVA/M Ali Wafa
Namun, ucapan terima kasih itu sempat di potong majelis hakim lantaran Rafael masih mengenakan maskernya.
Setelahnya, Rafael kembali melanjutkan omongannya. Dia menyebut kalau dirinya berterima kasih karena telah dipertemukan dengan Mario Dandy setelah sekian purnama tak bertemu.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada JPU karena saya sudah 8 bulan lebih tidak melihat anak saya dan tidak memeluk," kata dia.
Sebagai informasi, Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak belasan miliar.
"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu 30 Agustus 2023.
Kata Wawan, uang tersebut diterima Rafael Alun lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Usut punya usut, sang istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga ikut serta dalam penerimaan tersebut.
"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.
Tak hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan demi mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Adapun perusahaan tersebut dibangun drngan memanfaatkan sebuah jabatan yang kala itu diemban Rafael.
Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana
- VIVA/M Ali Wafa
Penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak 15 Mei 2002. Sejatinya, Rafael dan Ernie menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semuanya masuk ke kantong suami istri tersebut.