Panji Gumilang Didakwa 3 Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang dakwaan
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu, 8 November 2023. Sidang pertama ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus kasus penistaan agama oleh jaksa penuntut umum.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Berdasarkan pantauan, Panji Gumilang tiba di PN Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB, menggunakan rompi oranye dan mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto mengatakan agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Panji Gumilang di PN Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

"Untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu, Ria Agustin dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum," ungkapnya kepada awak media.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Menurut Yanto, dalam surat dakwaan, ada tiga pasal yang akan didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang.

"Di dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, kedua pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," ujarnya

Terkait jalannya sidang, Yanto menegaskan, sidang perdana terhadap terdakwa Panji Gumilang, digelar secara terbuka.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mengenakan rompi oranye

Photo :
  • tvOne/Opi Riharjo

"Sifat sidangnya terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk, namun karena gedung kita kecil, jadi kita batasi, untuk tertutup atau gak ya itu gimana majelis hakim, karena ada beberapa yang tidak bisa disebarluaskan," tegasnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya