Maqdir Ungkap Kejanggalan Kasus Korupsi BTS 4G Berdasar Fakta Persidangan

Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Jakarta- Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail yakin kalau pembangunan BTS 4G bakal tetap berlangsung walau mendapat berbagai kendala termasuk saat proses hukum kasus ini berjalan.

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

"Adanya kemajuan signifikan dari penyelesaian proyek BTS ini menunjukkan bahwa proyek BTS 4G ini tidak mangkrak. Penyelesaian pembangunan BTS ini juga sekaligus membuktikan bahwa tuduhan telah terjadi kerugian negara dari proyek ini menjadi sangat tidak relevan dan menyesatkan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 November 2023.

Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 M ke Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Dia menjelaskan, 3.242 BTS yang dianggap mangkrak oleh Kejaksaan Agung sebagian besar sudah rampung dan cuma menunggu proses serah terima secara administratif. BPKP harus bisa menilai valuasinya agar tak dianggap sebagai kerugian negara.

“Faktanya menara yang dipersoalkan itu sudah berdiri dan bisa dioperasikan. Bahkan BTS-BTS itu telah memberikan sinyal 4G kepada masyarakat, serta telah memberikan manfaat bagi operator seluler maupun BAKTI yang menerima pembayaran dari operator seluler,” katanya.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Maqdir menyebut dari fakta persidangan pada 31 Desember 2022, saat kasus tersebut mulai bergulir, jumlah menara BTS tahap I yang rampung ada 3.029 menara (on air dan ready on air), dimana 2.952 menara sudah on air dan telah terkoneksi ke operator seluler.  Bahkan, lanjutnya, sampai awal September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan ke operator seluler telah mencapai hampir 100 persen.

"Itu diluar site yang terkendala oleh keadaan kahar. Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara,” katanya.

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Photo :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Dirinya menilai penafsiran kerugian negara oleh Kejagung dari hasil audit BPKP soal kasus korupsi BTS 4G menuai sorotan. Sebab, nilai kerugian negara yang disebut dalam audit lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan konsorsium pemenang lelang. Untuk itu, Maqdir mengatakan kerugian negara dalam dakwaan jaksa tak tepat karena proyek BTS yang masih dalam pengerjaan sudah sewajarnya dihitung lantaran barang yang sudah dibeli sudah jadi punya negara.

“Bagaimana mungkin penuntut umum kejaksaan mendakwa bahwa proyek BTS yang belum selesai dianggap sebagai kerugian negara (total loss)," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya