Jaga Marwah MK, Suhartoyo Bakal Bentuk MKMK Permanen

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
Sumber :
  • MK

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo langsung bergerak cepat untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Sebab, selama ini MKMK hanya sebatas tim adhoc dan tidak permanen.

MK Ogah Komentar soal Revisi UU MK yang Bergulir di DPR

"Seperti langkah pembuktian awal dari kami dan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat, MK juga akan mempercepat pembentukan MKMK secara permanen," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

"Secepatnya, jadi kalau pakai batas waktu nanti pula nanti. Tapi secepatnya kan maknanya sudah clear ya," sambungnya.

DPR Bahas RUU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Disesuaikan Kebutuhan Presiden

Suhartoyo menegaskan bahwa pembentukan MKMK merupakan  perintah Undang-Undang. Ia juga menilai MKMK dibentuk secara permanen agar mudah menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi dapat segera ditangani.

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra

Photo :
  • VIVA/Ilham
Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Ditakut-takuti, Independensi Hakim Disandera

"Itu perintah Undang-Undang. Jadi unsurnya nanti bisa dilihat di pasal 27 UU MK, yang sudah diubah terakhir dengan UU 7/2020, unsur-unsurnya sudah jelas, ada akademisi, tokoh masyarakat dan hakim aktif," kata dia.

Meski demikian, Suhartoyo mengamini dalam peraturan MK termuat bahwa MKMK diperbolehkan hanya tim adhoc dan tidak permanen.

"Memang iya, artinya ketika itu kan memang posisi MKMK yang ada itu memang posisinya adhoc, ketika kebutuhan itu kemudian menghendaki bahwa itu bisa ditangani dengan waktu yang tidak mendesak," pungkasnya.

Diketahui, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman usai dipecat karena melakukan pelanggaran etik berat. Sementara Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Suhartoyo.

Pengucapan sumpah jabatan dilakukan Hakim Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Senin, 13 November 2023 pukul 10.21 WIB.

Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya