Kasus OTT Pj Bupati Sorong, KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Anggota BPK Pius Lustrilanang
Sumber :
  • BPK RI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja milik Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Kendati demikian, Pius ketika ruangannya disegel tidak ada di Indonesia.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Pius diduga ada keterlibatan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Pius dikonfirmasi saat ini tengah berada di Korea Selatan.

"Terkait dengan keberadaan saudara anggota BPK VI PL [Pius Lustrilanang] yang saat ini kita terinformasikan bahwa yang bersangkutan berangkat ke Korea Selatan. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan di Korea Selatan tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur," ujar Firli Bahuri kepada wartawan dikutip Rabu 15 November 2023.

Disney Plus akan Bertindak Tegas

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers OTT Pj Bupati Sorong

Photo :
  • KPK

Firli tak menjelaskan secara rinci terkait dengan adanya dugaan keterlibatan di kasus dugaan korupsi Pj Bupati Sorong. Dia hanya  menyatakan kemungkinan besar tim penyidik akan meminta keterangan Pius terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong beberapa waktu lalu tersebut. 

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Setelah ini, kata Firli, KPK bakal meminta bantuan kepada sejumlah pihak untuk bisa membawa Pius kembali ke Indonesia. 

"Langkah pertama yang akan kita lakukan, kita akan menghubungi Kementerian Luar Negeri dalam hal ini Duta Besar RI yang berada di Korea Selatan," kata Firli. 

Diamenjelaskan bahwa nota kesepakatan untuk menjemput Pius itu sudah dilakukan lewat nota kesepakatan atau MoU dengan Korea Selatan. 

"KPK beberapa waktu yang lalu melakukan tanda tangan kerja sama antara KPK Korea dengan KPK RI. Di dalam MoU tersebut tergambarkan satu adalah tukar-menukar informasi, kedua adalah saling membantu terkait dengan adanya pelaku tindak pidana korupsi, apakah dia melarikan diri ke Korea atau yang Korea ada di Indonesia," tutur Firli. 

"Yang berikutnya tentu kami akan menggunakan jalur permintaan bantuan kepada NCB Interpol," pungkasnya.

Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso

Photo :
  • VIVA/ Natania Longdong

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan pengkondisian alias kongkalikong temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi , Yen Piet langsung ditahan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa, 14 November 2023.

Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS).

Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya