Kuasa Hukum Ajukan Pemeriksaan Kesehatan Panji Gumilang di Luar Lapas

Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jabar.
Sumber :
  • tvOne/ Opi Riharjo (Indramayu, Jabar)

Indramayu – Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Rabu, 15 November 2023.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Sidang kedua tersebut mengadengakan pembacaan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau eksepsi.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan, dengan alasan terdakwa harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada tangan sebelah kiri yang sempat patah.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Ali Saepudin, salah satu kuasa hukum Panji Gunilang. Jika dilihat, menurut dia, Panji Gumilang terlihat sehat, namun secara medis ia tidak mengetahuinya.

Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jabar.

Photo :
  • tvOne/ Opi Riharjo (Indramayu, Jabar)
Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

"Jadi semenjak beberapa bulan ini semenjak perkara masuk pada pemeriksaan untuk mengajukan ke majelis agar bisa diperiksakan kondisi kesehatannya, kalau dilihat Alhamdulillah beliau dalam keadaan sehat. Tapi secara fisik dan medis seperti apa, jadi kita mengajukan untuk kesehatannya," ujar Ali.

Ali mengatakan, Panji Gumilang masih dalam masa pemulihan dan butuh pengobatan. "Dalam hal ini beliau masih masa pemulihan tangannya yang patah butuh pengobatan, di lapas maupun Bareskrim itu tidak ada spesialis untuk yang menangani beliau," katanya.

"Insya Allah nanti kita akan jadwalkan, atau bagaimana di lapas ini ada dokter tapi dokternya bukan spesialis halnya seperti klinik pemeriksaan biasa. Karena dari awal rekam medisnya di RS Santo Borromeus Bandung," ujarnya.

Sementara, majelis hakim akan menanggapi pengajuan izin rawat sakit tersebut melalui jaksa penuntut umum. Nantinya, jaksa akan melakukan koordinasi dengan lapas maupun kepolisian terkait pengamanan terdakwa saat keluar lapas dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Bandung.

Panji Gumilang didakwa melanggar pasal berlapis di antaranya pasal 14 ayat 1 san 2, pasal 156 huruf A KUHP, dan pasal 45 a ayat 2. 

Laporan Opi Riharjo (tvOne/ Indramayu, Jawa Barat)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya