Kuasa Hukum Ajukan Pemeriksaan Kesehatan Panji Gumilang di Luar Lapas

Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jabar.
Sumber :
  • tvOne/ Opi Riharjo (Indramayu, Jabar)

Indramayu – Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Rabu, 15 November 2023.

Sidang kedua tersebut mengadengakan pembacaan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau eksepsi.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan, dengan alasan terdakwa harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada tangan sebelah kiri yang sempat patah.

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Ali Saepudin, salah satu kuasa hukum Panji Gunilang. Jika dilihat, menurut dia, Panji Gumilang terlihat sehat, namun secara medis ia tidak mengetahuinya.

Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jabar.

Photo :
  • tvOne/ Opi Riharjo (Indramayu, Jabar)

"Jadi semenjak beberapa bulan ini semenjak perkara masuk pada pemeriksaan untuk mengajukan ke majelis agar bisa diperiksakan kondisi kesehatannya, kalau dilihat Alhamdulillah beliau dalam keadaan sehat. Tapi secara fisik dan medis seperti apa, jadi kita mengajukan untuk kesehatannya," ujar Ali.

Ali mengatakan, Panji Gumilang masih dalam masa pemulihan dan butuh pengobatan. "Dalam hal ini beliau masih masa pemulihan tangannya yang patah butuh pengobatan, di lapas maupun Bareskrim itu tidak ada spesialis untuk yang menangani beliau," katanya.

"Insya Allah nanti kita akan jadwalkan, atau bagaimana di lapas ini ada dokter tapi dokternya bukan spesialis halnya seperti klinik pemeriksaan biasa. Karena dari awal rekam medisnya di RS Santo Borromeus Bandung," ujarnya.

Diungkap Istri, Anak Kiai Ponpes di Jember Sering Open BO Waria

Sementara, majelis hakim akan menanggapi pengajuan izin rawat sakit tersebut melalui jaksa penuntut umum. Nantinya, jaksa akan melakukan koordinasi dengan lapas maupun kepolisian terkait pengamanan terdakwa saat keluar lapas dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Bandung.

Panji Gumilang didakwa melanggar pasal berlapis di antaranya pasal 14 ayat 1 san 2, pasal 156 huruf A KUHP, dan pasal 45 a ayat 2. 

Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel

Laporan Opi Riharjo (tvOne/ Indramayu, Jawa Barat)

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024