Habiburokhman Gerindra: Orang Bicara Polri Tidak Netral Mungkin Kepentingannya Terganggu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menduga pihak yang menuding Polri tidak netral dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan Pemilu 2024, itu karena kepentingannya ada yang terganggu.

Polri Sebut Bus Maut yang Bawa Rombongan SMK Asal Depok Sudah Pindah Tangan, Kok Bisa?

“Orang bicara Polri tidak netral, ya mungkin saja karena kepentingannya terganggu atau ada persoalan lain,” kata Habiburokhman di Gedung DPR pada Rabu, 15 November 2023. Komisi yang membidangi hukum itu, menggelar rapat dengan Kapolri. Tetapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh Kepala Baharkam Mabes Polri, Komjen Muhammad Fadil Imran.

Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran.

Photo :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K.
MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU

Makanya, Habiburokhman meminta Komjen Muhamad Fadil Imran, tidak kaget dengan sikap para politisi. Politisi Partai Gerindra itu mengibaratkan, politisi teriak ketika kakinya diinjak tapi diam apabila kaki temannya terinjak.

“Pak Fadil jangan kaget, tapi Pak Fadil saya tahu sudah lama bergaul dengan para politisi. Ya beginilah politisi Pak Fadil, kami itu teriak kalau kaki kami terinjak. Jadi kalau kaki orang terinjak, kami belum tentu teriak. Hal yang biasa. Jadi semua orang itu punya sudut pandang punya perspektif,” ujarnya.

Gerindra Sebut Jokowi Dimungkinkan Jadi Penasihat Presiden Terpilih Prabowo

Oleh karena itu, Habiburokhman menyebut satu-satunya jalan tidak lain bagi Polri adalah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai, kata dia, menguras energi jika menanggapi desakan-desakan Polri harus netral.

“Saya pikir akan menguras energi kalau kita tanggapi desakan yang satu 'Polri harus netral, harus lakukan ini kalau ingin dianggap netral'. Padahal, yang didesak untuk dilakukan oleh Polri itu di luar ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelas dia.

Misalnya, lanjut Habiburokhman, ada orang menyampaikan berita secara terbuka yang belum dikonfirmasi kebenarannya. Kemudian, kata dia, ketika dilaporkan dan dianggap netral itu Polri tidak boleh menjalankan tugasnya sesuai undang-undang.

“Misal ada orang menyampaikan berita yang belum tentu benar disampaikan secara terbuka, lalu ada orang yang melaporkan. Saya mau tanya mekanismenya seperti apa? Apakah karena ingin dianggap netral, Polri tidak boleh melaksanakan tugasnya mengklarifikasi benar atau tidak?,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya