Irjen Karyoto Ngaku Firli Bahuri Bisa Ditahan, Asal...

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut proses penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Hal ini menanggapi pertanyaan apakah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri bakal ditahan atau tidak terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," ucapnya kepada wartawan, Senin 27 November 2023.

Mantan Deputi Penindakan KPK itu menyebut dalam prosesnya, Firli bakal diperiksa terlebih dulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Setelahnya, bakal jadi pertimbangan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri untuk menentukan apakah Firli laik untuk ditahan atau tidak.

"Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan), anu, kita anu lah, lebih ini aja, kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya. Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube KPK

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Eks Anak Buah Blak-blakan Cucu SYL Dapat Pinjaman Mobil Dinas Kementan Selama 3 Tahun

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan, Terima Gaji Rp 10 Juta
Petugas saat mengevakuasi jenazah Neneng Hatisah, korban Curas

Pelaku Pembunuhan Sadis terhadap IRT di Garut Dibekuk Polisi

Polres Garut Jawa Barat akhirnya berhasil membekuk tersangka pencurian dan kekerasan (Curas) yang disertai aksi penganiayaan yang mengakibatkan Ibu Rumah Tangga di Garut.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024