LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Juga Muhammad Hatta

Syahrul Yasin Limpo, Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menolak permohonan perlindungan yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Senin 27 November 2023.

Bukan cuma SYL, LPSK pun menolak permohonan perlindungan yang diajukan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. Adapun hal ini berdasar hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar Senin 27 November 2023. 

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

"Dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, meminta perlindungan sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu diketahui dari surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK kepada SYL.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Surat itu beredar di kalangan awak media. SYL minta perlindungan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

Dalam tanda terima yang dikeluarkan oleh LPSK itu, bukan cuma SYL yang minta perlindungan jadi saksi. Namun, ada tiga nama lain yaitu Muhammad Hatta, Panji Harjanto, kemudian Hartoyo. Surat tanda terima ini dikeluarkan tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 17.57 WIB.

Surat juga dibumbui tanda tangan dari yang menyerahkan dokumen bernama Fuad Ar Rozaq. Lalu, selaku penerimanya bernama Ditta W.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya