PPATK Bekukan Ratusan Rekening Sindikat Judi Online, Jumlahnya Capai Rp 850 Miliar

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku berhasil membekukan ratusan rekening sejumlah Rp 850 miliar yang diduga dipakai untuk menampung aktivitas sindikat perjudian daring atau judi online.

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

"Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama 2022 sampai awal September mencapai Rp 850 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, dikutip Jumat, 15 Desember 2023.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah
Polisi Olah TKP Home Industry Tembakau Sintetis di Sentul: Ini Laboratorium Pertama di Indonesia

Ivan menjelaskan, jumlah itu merupakan akumulasi dari pembekuan rekening mencurigakan yang diduga digunakan sindikat judi online dari tahun 2022 sampai awal September 2023.

Menurut Ivan, pada semester I tahun 2022, PPATK berhasil menghentikan transaksi pada 421 rekening mencurigakan dengan total nilai Rp 730 miliar.

Indonesia Peringkat 1 Pemain Judi Online Terbanyak di Dunia, Netizen: Enggak Heran

Kemudian PPATK berhasil membekukan transaksi pada 312 rekening mencurigakan dengan total Rp 120 miliar pada semester II tahun 2023.

Ivan mengatakan, menurut data PPATK, nilai total perputaran uang pada rekening sindikat judi online pada 2021 mencapai Rp 57 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Jumlah perputaran uang sindikat judi online, lanjut Ivan, justru meningkat menjadi Rp 69 triliun pada 2022. Selain itu, PPATK juga membekukan transaksi robot trading dengan total saldo sejumlah Rp 745 miliar. Dia juga menambahkan, total transaksi investasi ilegal yang berhasil dibekukan sepanjang 2022, sejumlah Rp 35 triliun.

"Kewenangan penghentian sementara transaksi memang ditujukan untuk membantu instansi penegak hukum untuk melakukan pengamanan dan penyelamatan aset yang diduga hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya