Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel, tapi Bakal Ajukan Lagi

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengacara mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua penggugat praperadilan ke KPK, Iwan Priyatno mengatakan, pihaknya akan mencabut gugatan praperadilannya melawan penetapan tersangka KPK di PN Jakarta Selatan.

Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke MA

Gugatan tersebut dicabut kubu Eddy Hiariej pada Rabu 20 Desember 2023. Adapun dua penggugat lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ujar Iwan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Minta Hakim Batalkan Status Tersangka TPPU

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, kata Iwan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan hari ini sebelum sidang praperadilan dimulai. Dia menyebut sudah memberikan surat pencabutan gugatan itu kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.

KPK Sebut Gratifikasi dan Pencucian Uang Bupati Probolinggo Capai Rp239 Miliar

Selain hakim, kubu Eddy Hiariej Cs juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.

"Nanti setelah Ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," kata dia.

Kemudian kini hanya tinggal menunggu jawaban dari pihak KPK terkait pencabutan gugatan itu.

Sementara itu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohan mengatakan bahwa setelah gugatan praperadilan itu dicabut, pihaknya justru akan kembali menggugat KPK di PN Jakarta Selatan.

"Bener (Gugatan dicabut). Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali," ucap dia kepada wartawan.

Wamenkumham Eddy Hiariej usai diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Kendati sampai dengan saat ini Eddy belum juga ditahan atas dugaan gratifikasinya.

Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa proses penahanan Eddy akan dilakukan setelah sidang gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan selesai sampai tahap putusan.

"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan," ujar Tanak kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.

Tanak menjelaskan bahwa sidang gugatan praperadilan itu akan dilaksanakan paling lama dua pekan. Dia mengaku tak ingin buang waktu dalam proses penyidikan hingga melakukan penahanan terhadap Eddy.

"Artinya kita sudah melakukan pemborosan waktu, kan dalam penanganan perkara pidana itu kan ada azasnya kan, azas sederhana, cepat, biaya ringan," kata Tanak.

"Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," lanjutnya.

Tanak mengklaim kalau pemanggilan Eddy hingga penahanannya itu dilakukan setelah proses praperadilan rampung. Dia akan segera menahan Eddy usai sidang praperadilan.

"Jadi, lebih ideal kalau kita pending untuk sementara waktu karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," tegasnya.

Diketahui, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Empat orang itu yakni Helmut, Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Tetapi, KPK baru saja menahan Helmut Hermawan karena terlibat sebagai sosok yang memberikan uang.

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya