Pengacara Sebut Lukas Enembe Meninggal Karena Sakit Ginjal

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengacara hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa Lukas Enembe meninggal dunia karena alami sakit ginjal. Bahkan, dia menyebut sudah belasan kali melakukan cuci darah.

Zaidul Akbar Sebut Ada Bahaya Tersembunyi di Balik Kebiasaan Minum Saat Makan

"(Sakit ginjal) Iya. Memang selama ini sudah cuci darah 15 kali," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa 26 Desember 2023.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.
Parto Patrio Jalani Operasi Kedua, Istri Banyak Berdoa

Petrus menuturkan kalau Lukas Enembe sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak bulan Oktober 2023 kemarin.

"Sudah sejak Oktober ya. Sejak dibantarkan. Sejak hakim pengadilan tinggi menyatakan Pak Lukas dirawat sampai sembuh," kata dia.

DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua

Petrus pun kembali menjelaskan detik-detik Lukas Enembe sebelum meninggal. Dia menyebut tidak ada tanda-tanda khusus sebelum Lukas dinyatakan meninggal dunia.

"Jadi dia tidak ada tanda-tanda gelisah atau apa jadi tadi jam 10.40 ke atas seperti biasa dia bangun kebetulan yang ada di ruangan itu ada dua adek, ada Beka sama Nus. Lalu dia turun dari tempat tidur berdiri kira-kira dua menit saja. Dia mau turun ke tempat tidur, dia turunkan ke tempat tidur lalu baru berdiri dua menit dia bilang mau tidur lagi. Begitu mau tidur biasanya dibantu naikin kan tahu-tahu napasnya sengal," tuturnya.

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, dalam persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya