Kapolri: Kejahatan 2023 Naik 11.965 Perkara Dibandingkan 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tren kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2023 mencapai 288.472 perkara. Jumlah ini mengalami kenaikan drastis jika dibandingkan dengan data perkara kejahatan pada 2022 lalu.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

"Total jumlah kejahatan sepanjang tahun 2023 sebanyak 288.472 perkara. Naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2022," ucap Sigit dalam acara Rilis Akhir Tahun Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023.

Meski demikian, Sigit menyebutkan, kenaikan perkara kejahatan berbanding lurus dengan naiknya jumlah penyelesaian kasus. Menurut dia, tahun 2023 ini ada 203.293 perkara yang telah diselesaikan Polri. 

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

Kapolri Listyo Sigit Prabowo beri keterangan pers terkait AMMTC di Labuan Bajo

Photo :
  • Jo Kenaru/Manggarai-NTT

Data penyelesaian kasus itu, kata Sigit, naik sebesar 3.146 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu. "Tahun 2023 terdapat 203.293 perkara atau naik 3.146 perkara yang berhasil diselesaikan dibanding tahun 2022," ujarnya. 

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Sigit mengungkapkan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya merupakan upaya terakhir dengan mengedepankan pendekatan restorative justice lebih dulu. Hal ini dilakukan guna memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat perkara.

"Guna memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," jelasnya.

"Komitmen kami mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan kenaikan terkait dengan penyelesaian perkara dengan restorative justice sebesar 2.366 perkara atau 15 persen dibandingkan tahun 2022. Menjadi 18.175 perkara di tahun 2023," ujarnya.

Namun, Sigit menjelaskan untuk kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, menjadi perhatian publik, mencederai hati masyarakat, merugikan keuangan negara, maupun merugikan masyarakat kecil ataupun kelompok rentan seperti perempuan dan anak, tetap dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sigit menyebutkan, ada delapan ribu perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang telah diselesaikan sepanjang tahun 2023. "Tahun 2023 ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang berhasil diselesaikan," kata Sigit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya