Bea Cukai Soetta Ungkap 141 Kasus Penyelundupan Narkotika di 2023, Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Bea Cukai Soekarno Hatta saat pengungkapkan kasus penyelundupan narkotika.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Tangerang – Tindak penyelundupan narkotika melalui Bandara Sorkarno-Hatta mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022. Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap sebanyak 141 kasus penyelundupan narkotika pada 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, terjadi peningkatan kasus penyelundupan narkotika sebanyak 36 kasus pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 dan 2021.

"Tahun ini ada 141 kasus dan meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya volume lalu lintas barang, serta didukung dengan efektifitas pengawasan dan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya," katanya, Sabtu, 30 Desember 2023.

Bea dan Cukai Bandara Soetta menggagalkan penyelundupan sabu lewat jastip parfum. Foto ilustrasi.

Photo :
  • VIVAnews/ Sherly (Tangerang)

Atas Penindakan tersebut, sebanyak 83 orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti 445 kilogram narkotika dan psikotropika dari berbagai jenis.

"Dari 141 kasus kami amankan 83 orang dengan barang bukti 445 kilogram mulai dari Methamphetamine (sabu) sekitar 135 kilogram, Kokain sekitar 3,3 kilogram, Heroin sekitar 1 kilogram, Ganja dan Olahan Ganja sekitar 64 kilogram, Ekstasi sekitar 400 ribu butir dan Psikotropika Golongan IV sekitar 1,6 kilogram," ujarnya.

Ia melanjutkan, tren penyelundupan narkotika tahun 2023 didominasi oleh narkotika jenis sabu sebanyak sebanyak 135 kilogram dan ekstasi sebanyak sebanyak 400 ribu butir.

"Trennya sabu dan ekstasi. Lalu, bila dilihat dari jalur penyelundupan, kasus tertinggi ditemukan pada kegiatan impor barang bawaan penumpang dengan jumlah 69 kasus, disusul dengan impor melalui barang kiriman sebanyak 52 kasus dan kargo sebanyak 17 kasus," ungkapnya.

Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Jalur Tikus Perbatasan Indonesia-Malaysia

Pada kasus tersebut pun, para pelaku telah diserahkan kepada instansi terkait guna penyelidikan dan penyidikan labih lanjut. Dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bea Cukai Jember Tindak Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Sebuah Toko
Komandan Lantamal X saat menujukkan barang bukti gania

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ganja 13.430 Gram dari Papua Nugini ke Papua

TNI AL Lantamal X Gagalkan Penyudupan Ganja Seberat 13.430 Gram Dari Papua Nugini Ke Papu

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024