Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud harus Dijerat Pasal Berlapis

Mantan Panglima TNI Andika Perkasa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Jakarta – Kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD ingin agar pelaku pengeroyokan relawan di Boyolali, Jawa Tengah, oleh oknum TNI dijerat pasal berlapis, yaitu salah satunya pasal penganiayaan.

Penuh Bangga, Mayjen TNI Bangun Nawoko Sambut Kemenangan Prajuritnya dari Medan Laga

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Andika Perkasa menegaskan bahwa para pelaku seharusnya dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama yang mana ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya, para terduga tersangka, minimal ini bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Kalau korbannya mengalami luka berat, itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP," kata Andika dalam konferensi pers di Media Center Ganjar-Mahfud di Jakarta Pusat, pada Senin, 1 Januari 2024.

KSAL Muhammad Ali Kunjungi Industri Pertahanan Strategis China, Ada Apa?

Selain itu, kata dia, bisa juga dijerat dengan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana. “Yaitu, mereka-mereka yang ada di sekitar situ dalam Markas Kompi B ini yang melihat, mengetahui tindak pidana sedang terjadi, tapi tidak melakukan apapun untuk mencegah," ujar mantan Panglima TNI ini.

Selanjutnya, kata Andika, para pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan juga bisa ditambahkan. Mereka ingin memastikan semua pasal yang pantas harus diterapkan kepada para pelaku. 

140 Prajurit Baru Spartan Hardha Dedali Resmi Perkuat Yonko 467 Kopasgat

"Jadi hal-hal inilah yang kemudian kita akan kawal, termasuk salah satu kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KUHP, karena merampas kemerdekaan dengan menyekap. Apabila yang dirampas kemerdekaan dan disekap, ini kemudian luka berat. Jadi tuntutan hukuman juga 9 tahun. Ini semua akan dipertimbangkan oleh tim hukum dalam melakukan pembelaan terhadap para korban," tuturnya.

Andika juga sebelumnya menyoroti pernyataan atau statement dari Komandan Kodim (Dandim) Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo soal kronologi penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu.

Dandim Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho

Photo :

“Saya ingin menyoroti salah satunya bagi saya adalah potensi kelemahan, yaitu statement dari Komandan Kodim Boyolali. Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Kronologi ini kan sangat tidak akurat. Artinya, saya bisa membayangkan karena saya pernah menangani banyak hal seperti ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya