Vonis Bebas Haris-Fatia, Hakim: Kata 'Lord Luhut' Bukan Penghinaan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Putusan tersebut dibacakan langsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024. 

Pertimbangan pertama hakim dalam memvonis bebas Haris dan Fatia yaitu terkait dengan frasa 'Lord Luhut'. Hakim mengatakan frasa 'Lord Luhut' bukanlah suatu penghinaan bagi Luhut.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Perkaraan 'Lord' yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu noteir apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari, kata 'Lord Luhut' sering diucapkan," kata hakim.

Hakim menjelaskan, kata 'Lord' berasal dari bahasa Inggris dengan makna 'Yang Mulia'. Kata tersebut digunakan sebagai sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang kendali ataupun kuasa atas pihak lain.

"Bahwa penyebutan kata 'Lord' kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah ditunjukkan pada personal saksi Luhut," ucapnya.

"Tetapi lebih sebagai posisi saksi Luhut sebagai seorang menteri di Kabinet Presiden Jokowi di mana saksi Luhut mendapatkan banyak kepercayaan dari presiden untuk menduduki atau mengurusi hal tertentu di bidang pemerintahan maupun bidang kedaruratan seperti masa Covid-19 sedang merebak di Indonesia," sambung hakim.

Maka dari itu, hakim menilai frasa 'Lord Luhut' bukanlah suatu penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut. Sebutan 'Lord Luhut' juga bukan merupakan kata yang menggambarkan kondisi buruk.

"Majelis menilai frasa kata 'Lord' pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksudkan suatu penghinaan atau pencemaran nama baik.Karena kata 'Lord' bukanlah kata yang menggambarkan kondisi buruk atau jelek, atau hinaan atau keadaan fisik atau psikis seseorang," kata hakim.

"Tapi, merujuk pada suatu status atau posisi seseorang yang berhubungan dengan kedudukannya," pungkasnya.

Sidang Putusan Haris Azhar dan Fatia

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sebelumnya diberitakan, Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.

Majelis hakim mengatakan tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan begitu, maka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," kata hakim.

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua yaitu penyebaran berita bohong karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Anak Buah Luhut Sebut Lebih Cocok Mobil Listrik, Hidrogen Buat Bus dan Truk

"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," sambungnya.

Tanggapi Luhut, Jusuf Kalla: Saya Tidak Mengerti Toxic
Sidang eksploitasi anak Panti Asuhan di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Aksi pengelola panti asuhan di Medan bernama Zamanueli Zebua viral karena menayangkan konten live di TikTok dengan eksploitasi anak.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024