Dewas KPK Usut Dugaan Pelanggaran Etik 2 Pimpinan KPK Terkait SYL, Alex: Emang Gue Pikirin!

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) saat ini tengah mengusut laporan dugaan pelanggaran etik antara mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan dua pimpinan KPK. Wakil ketua KPK Alexander Marwata pun buka suara.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Alex mengaku sejauh ini tidak mengetahui hal apapun di Dewas KPK. Terlebih adanya laporan kembali dugaan pelanggaran etik dengan SYL.

"Enggak tahu. Ya tanya aja Dewas," ujar Alex di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 11Januari 2024.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Alex menjelaskan dirinya tak peduli akan adanya dugaan laporan pelanggaran etik yang masuk ke Dewas KPK. "Oh gitu, jangan-jangan saya. Emang gue pikirin!" ujarnya.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Sebelumnya, Dewas KPK mengaku adanya laporan dugaan pelanggaran etik lagi kepada dua pimpinan KPK. Pelanggaran etik itu masih menyangkut dengan eks Mentan SYL.

Bahkan, dalam perkara ini, Dewas KPK ternyata sudah memeriksa SYL dan anak buahnya yakni mantan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono pada Rabu, 10 Januari 2024.

"Pimpinan KPK (dilaporkan). Seingat saya dua ya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Kamis 11 Januari 2024.

Meski demikian, Albertina tak merincikan dua figur pimpinan KPK yang diduga terlibat dugaan pelanggaran etik dengan SYL. Ia bilang laporan itu baru tahap awal di Dewas. "Terus terang kita baru pemeriksaan awal," ujarnya.

Dewas KPK sebelumnya sudah memeriksa SYL pada Rabu, 10 Januari 2024. Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan etik pimpinan KPK.+

Terkait pemeriksaan itu, SYL irit bicara. Dia hanya mengaku tak berkompeten untuk berikan keterangan.

"Saya tentu nggak berkompeten (untuk memberikan pernyataan)," kata SYL di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya