KPK Blak-blakan soal Nasib Kasus Uang Makan Rp 1 Miliar Pasca Lukas Enembe Meninggal

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal satu kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mendiang Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Kasus tersebut soal dana operasional uang makan Rp 1 miliar sehari. Terkait hal ini, KPK mengaku kalau pengusutan tetap dilakukan guna mencari tahu pasti indikasi kerugian negara. Namun, yang menanganinya bukan KPK lagi.

"Tapi bukan KPK, tapi kami limpah kepada jaksa pengacara negara untuk meminta pengembaliannya secara keperdataan. Karena untuk dipidana orangnya sudah meninggal, tidak bisa," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu 13 Januari 2024.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Dirinya menjelaskan pengusutan kasus Lukas itu tetap bisa dilakukan secara perdata. Tapi, secara pidananya tentu KPK sudah tak lagi punya wewenang guna melakukan pengembangan penyidikan.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

"Untuk orangnya tidak bisa dipenjara karena orangnya sudah dipenjara terlebih dahulu oleh Tuhan Yang Maha Esa. Untuk harta-hartanya yang misalnya harus dikembalikan ke negara, tentu itu masih bisa dieksekusi. Itu terhadap yang sudah," katanya.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bagaimana terhadap kasus-kasus yang lain pak? misalnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penganggaran uang makan dan lain-lain dalam anggaran di Papua? untuk kasus tersebut, jika telah ada perhitungan kerugian negara, maka perhitungan kerugian negaranya tetap bisa dimintakan ganti kerugian secara perdata," ujarnya menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya