Soal Dugaan Aliran Dana PSN ke ASN dan Politikus, PPATK Diminta Gandeng KPK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebesar 36,67 persen dana Proyek Strategis Nasional atau PSN, yang tidak digunakan untuk membangun proyek. Salah satu temuan lembaga intelijen keuangan yang paling menarik adalah dugaan aliran dana PSN masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politikus selama tahun 2023.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Total dana PSN sebesar 36,67 persen transaksi dana diduga digunakan bukan untuk pembangunan proyek melainkan untuk kepentingan pribadi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyampaikan, publik harus mendukung dan mengapresiasi keberanian Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap transaksi janggal yang terjadi terhadap PSN yang digunakan untuk bancakan.

“Tentunya publik harus mengawal hasil temuan PPATK agar ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Januari 2024.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Hari mengatakan, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat ternyata dijadikan bancakan oleh ASN dan politisi busuk dengan kelakuan aji mumpung serta culas.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

Photo :
  • YouTube DPR RI

“ASN dan politisi berperilaku pemburu rente yang sudah pasti untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan bangsa dan negara,” katanya.

Untuk itu, ia meminta PPATK melaporkan dan menggandeng KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Tentunya dengan temuan PPATK ini publik makin sadar bahwa ASN dan politisi melakukan bancakan dengan memakan uang hasil pajak rakyat yang digunakan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya