KPK Digugat ke PN Jaksel soal DPO Harun Masiku, Minta Sidang in Absentia

Keberadaan Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran tak kunjung menangkap tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Gugatan tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa, 16 Januari 2024.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Gugatan MAKI ke PN Jakarta Selatan itu sudah teregister dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun, pihak termohonnya yakni Pimpinan KPK

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan," bunyi SIPP PN Jakarta Selatan dikutip Sabtu, 20 Januari 2024.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Dilihat dari pokok perkaranya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan tersebut lantaran penyidikan KPK yang tidak menunjukkan perkembangan dalam mencari Harun Masiku. MAKI menyebut KPK harusnya tetap melimpahkan berkas Harun Masiku ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dilakukan sidang in absentia.

"Termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat segera dilakukan sidang in absentia. Sehingga, perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," bunyi permintaan MAKI dalam gugatan praperadilan.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Harun Masiku

Photo :
  • Istimewa

Kemudian dalam gugatan MAKI itu, bahwa KPK diragukan bisa menangkap DPO Harun Masiku. KPK dinilai enggan menangkap Harun hingga MAKI menilai KPK telah menghentikan penyidikannya.

"Aku telah minta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara material. Sehingga, untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.

Boyamin menegaskan, bahwa gugatan praperadilan itu diajukan lantaran mencegah terjadinya komoditas kepada Harun Masiku jelang pemilu 2024. Gugatan itu juga dinilainya sebagai bentuk dukungan agar KPK tidak tersandera dengan kasus Harun.

"Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu. KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik," tukasnya.

Diketahui, KPK tak kunjung mengetahui keberadaan Harun Masiku. Padahal, Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK selama 4 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya