Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara Buntut Hoax Rekaman Forkopimda Batubara

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Pegiat media sosial Palti Hutabarat terancam 12 tahun penjara buntut hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Istana Telaah Draf Revisi UU TNI dan Polri

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu 20 Januari 2024.

Ilustrasi berita hoax.

Photo :
  • Pixabay
Kuasa Hukum Yakin Status Tersangka Satpam SKB Akan Digugurkan Lewat Praperadilan

Relawan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu terancam belasan tahun penjara karena pasal yang dikenakan kepadanya. Adapun pasal tersebut adalah Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Polri masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sehingga, Korps Bhayangkara belum bisa membeberkan rangkaian penyidikan dalam kasus itu.

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus DJKA

Ilustrasi/kabar hoax.

Photo :
  • PeopleOnline

"Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasannya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti," katanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Jelang Idul Adha, Satgas Pangan Polri Temukan Harga Cabai Meningkat

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2024, Satgas Pangan Polri terus melakukan monitor terhadap ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) di beberapa pasar tradisional. Tujua

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2024