Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Diperiksa, KPK Pastikan Tak Ada Unsur Kriminalisasi

Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning.
Sumber :

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Ribka yang merupakan politisi PDIP diperiksa berkapasitas sebagai saksi dengan tersangka Wakil ketua DPW PKB Bali Reyna Usman.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker saat itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ali menjelaskan bahwa kalau Ribka itu diperiksa karena ada dugaan memberikan rekomendasi kontraktor proyek yang dilakukan oleh Reyna Usman.

"Didalami juga kaitan pelaksanaan dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rekomendasi kontraktor yang akan melaksanakan proyek dimaksud pada Tersangka RU," kata dia.

Pun, jubir berlatar belakang jaksa itu mengatakan bahwa pemeriksaan Ribka itu tidak ada kaitannya dengan upaya kriminalisasi di tengah kontestasi Pilpres 2024.

"Kami ingin tegaskan tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik apalagi kriminalisasi," kata Ali.

Meskipun perkara dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2012 silam, tetapi laporan dugaan korupsi itu baru masuk ke KPK sejak 3 tahun kemarin.

KPK Banding Vonis 6 Tahun Bui Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

"Jadi betul waktunya 12 tahun, tahun 2012 tetapi masuk ke KPK-nya itu 3 tahun yang lalu sehingga KPK selesaikan laporan masyarakat itu," ucapnya.

Anggota Komisi IX DPR RI RI Ribka Tjiptaning

Photo :
Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Barang Rumdin

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyoroti pemeriksaan Ribka Tjiptaning oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012. Menurutnya, pemeriksan Ribka adalah bentuk kriminalisasi hukum.

"Misalnya hari ini enggak ada hujan, enggak ada angin tiba-tiba salah satu kader kami ada yang diundang. Nah ini ada proses upaya juga kriminalisasi hukum, itu terjadi bukan hanya kepada pasangan Ganjar-Mahfud, tetapi juga pada pasangan Amin, yaitu Mbak Ribka Ciptaning ya," kata Hasto kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2024.

KPK Periksa Sekjen DPR Hari Ini soal Korupsi Pengadaan Barang di Rumah Dinas

Hasto mengatakan Ribka selalu menyuarakan dan mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI dalam sidang DPR RI. Menurutnya, sistem pengadaan dan perlindungan terhadap TKI menjadi sangat penting.

"Kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI. Karena di dalam sidang di DPR, beliau yang memberikan tekanan kepada masalah pentingnya perlindungan terhadap TKI, pentingnya sistem data base terhadap TKI," kata Hasto.

Menurut Hasto, apa yang dilakukan Ribka merupakan representasi memperjuangkan kepentingan rakyat. Ia juga menyebut dalam menjalankan tugas dan memperjuangkan kepentingan rakyat, anggota DPR dilindungi oleh undang-undang.

Maka itu, Hasto menduga Ribka dipanggil usai mengkritik keras pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hasto kemudian menyinggung cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang saat debat dianggap menyentuh personal kandidat lain.

"Ketika Pak Cak Imin di dalam debat yaitu berdebat dengan Mas Gibran itu kan debat yang biasa, tapi tiba-tiba dianggap menyentuh personal sehingga kemudian muncul lah kasus yang sepertinya itu begitu cepat berproses, sementara yang sudah berproses sebelumnya termasuk terhadap kasus minyak goreng misalnya itu menunjukkan tidak ada, tindak lanjut. Jadi ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum itu," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya