Timses Caleg Nasdem di Sibolga Terjaring OTT, Begini Penjelasan Bawaslu Sumut

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah saat memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Sumut.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut beri penjelasan terkait kronologi seorang tim sukses caleg di Kota Sibolga, Sumatera Utara berinisial PR (38) tertangkap tangan melakukan money politic dengan berikan uang kepada pemilih.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah menyampaikan dari tangan PR diamankan uang sebesar Rp300 ribu. Hasil penelurusan sementara Bawaslu Kota Sibolga, terduga pelaku merupakan timses caleg dari Partai Nasdem berinisial AM Dapil II Sibolga untuk DPRD Sibolga.

"Mengenai OTT yang terjadi di Sibolga, terkait dengan adanya perbuatan money politic yang dilakukan diduga selaku tim sukses dari caleg DPRD Sibolga dari dapil II Sibolga," kata Johan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa petang, 13 Februari 2024.

Ilustrasi/Penolakan praktik politik uang atau money politic.

Photo :
  • Antara/ Eric Ireng

PR yang merupakan warga Kota Sibolga itu diamankan di rumah salah satu pemilih, sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, PR diserahkan ke Bawaslu Kota Sibolga. "Saat ini sedang menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Sibolga," jelas Johan.

Johan mengungkap dari tangan PR diamankan uang sebesar Rp300 ribu yang diberikan kepada seorang pemilih. Lalu, Rp700 ribu dari tangan PR dan satu lembar Surat Pemberitahuan atau disebut C6.

Johan menyampaikan PR melakukan money politic untuk pengaruhi seorang pemilih agar mencoblos Caleg AM, pada 14 Februari 2024.

"Jadi pelaku, diduga sedang menyerahkan uang kepada pemilih di rumah pemilih, yang bersangkutan. Kemudian dengan mempragakan bagaimana cara mencoblos," jelas Johan.

Kouta Penerimaan Siswa PPDB Sumut 2024, SMA 96.588 Orang dan SMK 89.560 Orang

Menurut dia, hasil klarifikasi PR sudah diplenokan oleh Bawaslu Sibolga. Ia bilang klarifikasi itu sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Sibolga. Ia menyebut beberapa warga jadi saksi.

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur dari Jabatan jika Ikut Pilkada, Begini Aturannya

"Dan, semua barang bukti beserta saksi-saksi yang ada. Kemudian, menjadi landasan Bawaslu Sibolga untuk menangani dugaan pelanggaran yang terjadi di Sibolga," kata Johan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Berubah Sikap, KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU RI mengatakan, caleg DPR, DPRD dan DPD RI terpilih 2024 harus mengundurkan diri jika ingin maju dalam Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024