KPU Sebut Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Hampir Selesai, Luar Negeri Rampung

Ketua KPU Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari menyebut rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan sudah hampir rampung. Sedangkan untuk luar negeri, Hasyim mengatakan sudah rampung semua. Rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional dari 127 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah selesai pada Senin malam, 4 Maret 2024. 

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

"Rekapitulasi di kecamatan kan boleh dikatakan sudah hampir selesai semua," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.

Perolehan suara dari pemilih di luar negeri, direkapitulasi terlebih dahulu di tingkat nasional. Sebab perhitungan tersebut sudah selesai di tingkat PPLN. Sementara itu, perolehan suara dari pemilih di dalam negeri belum bisa direkapitulasi secara nasional lantaran masih dilakukan rekap di tingkat bawah.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Hasyim menerangkan, rekapitulasi berjenjang dilakukan secara paralel, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Saat ini, rekapitulasi di setiap tingkatan masih berlangsung. Hasyim juga menjelaskan, bahwa rekapitulasi berjenjang itu yang nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan perolehan suara Pemilu.

"Bahkan, sudah mulai provinsi itu sudah melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi. Yang direkap provinsi ini kan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten. Yang direkap oleh teman teman KPU kabupaten adalah hasil rekap di masing-masing kecamatan," kata Hasyim.

Hasyim menegaskan, rekapitulasi tingkat nasional dilakukan secara terbuka. Setiap saksi, baik dari partai politik ataupun pasangan calon, bisa meminta penjelasan langsung terkait hal-hal yang menurut mereka janggal.

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

"Sebagaimana yang kita saksikan bersama rekapitulasi di tingkat nasional ini, pertanyaan dan permintaan klarifikasi itu kita telusur satu per satu," ujarnya.

Diketahui, KPU memiliki waktu untuk menyelesaikan rekapitulasi suara hingga tingkat nasional sampai 20 Maret. Setelah itu, jika ada pihak yang tidak puas dengan perolehan suara dapat mengajukan sengketa pemilu sudah dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya