Operasional Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran 2024 kecuali Kendaraan Ini

Ilustrasi truk logistik pengiriman barang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Jakarta -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan, operasional angkutan barang dibatasi pada musim mudik Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran 2024.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

"Pembatasan operasional angkutan barang tertentu sumbu 3 ke atas," ujarnya, Selasa, 5 Maret 2024.

Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan di ruas jalan tol dan di jalan arteri. Tapi, Aan menyebutkan, dikecualikan untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat dan Bahan Bakar Minyak (BBM). "Itu kita kecualikan," katanya.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Ilustrasi truk pengangkut barang.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Sebelumnya diberitakan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan, jumlah pemudik Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran tahun ini diprediksi ada 136 juta orang.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

"Itu ada di angka 136, 136,7 juta tepatnya. Ini perlu dikelola dengan baik," kata dia, Selasa 5 Maret 2024.

Menurut dia, pada tahun lalu ada 123 juta orang yang mudik Lebaran. Tahun ini diprediksi ada kenaikan sekitar lima sampai dengan enam persen. Hal itu didapat dari hasil survei yang telah dilakukan pihaknya dengan stakeholder terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya