Duduk Perkara Dugaan Kasus Gratifikasi Bank Jateng hingga Seret Nama Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo di rumah budayawan Butet Kartaredjasa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) resmi melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan direksi Bank Jateng dan pejabat di Jawa Tengah. Begini duduk perkara mulai dari dugaan gratifikasi hingga bantahan langsung dari Ganjar Pranowo.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Dugaan laporan gratifikasi itu turut menyeret nama Ganjar Pranowo yang kala itu menjabat gubernur Jawa Tengah. Diduga ada aliran dana yang masuk kepada Ganjar Pranowo.

Laporan dugaan gratifikasi Bank Jateng itu dilaporkan oleh IPW pada Selasa, 5 Maret 2024, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa, 5 Maret.

KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

Sugeng menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi Bank Jateng itu berdalih dengan menyebut adalah sebuah cashback. Cashback dalam dugaan kasus itu berjumlah 16 persen dari total nilai premi.

Kemudian, casback 16 persen itu kemudian dibagi rata aliran dananya ke tiga pihak mulai dari pihak Bank Jateng hingga salah satu pejabat tinggi di Jawa Tengah.

"Nah, cashback itu dialokasikan tiga pihak: 5 persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah," kata Sugeng.

Ilustrasi barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kemudian, Sugeng mengklaim bahwa sebanyak 5,5 persen itu diduga diberikan kepada Ganjar Pranowo karean saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

"Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," kata Sugeng.

Praktik dugaan gratifikasi itu terjadi sejak tahun 2014 hingga 2023 tanpa ada laporan kepada penegak hukum. Besaran uang gratifikasi yang diduga diterima Ganjar Pranowo itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Sugeng menyebut bahwa laporan dugaan gratifikasi itu sudah diterima lembaga antirasuah. Ia menyebut ada sebanyak dua pejabat yang dilaporkan ke KPK.

KPK bakal verifikasi laporan IPW

KPK mengaku telah menerima terkait dengan laporan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ganjar Pranowo. Laporan itu memang dilaporkan oleh IPW.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini laporan tersebut tengah ditindak lanjuti dengan melakukan verifikasi laporannya.

"Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK, dan tentu berikutnya segera kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, bentuk koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan," kata Ali Fikri kepada wartawan.

Laporan itu pun akan diverifikasi lebih dulu oleh lembaga antirasuah. Sebab, syarat-syarat dalam laporan itu penting untuk diperiksa kelayakannya.

Ali menjelaskan setelah laporan tersebut terverifikasi maka penyidik tak hanya selesai sampai disana. KPK akan mencari informasi dan data lanjutan untuk memperkuat terkait dengan dugaan laporan itu.

"Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan informasi data dan lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya, begitu ya," tegasnya.

Ganjar Pranowo membantah

Ganjar Pranowo, mantan gubernur Jawa Tengah dan calon presiden nomor 3, mengaku tidak pernah menerima gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW kepada KPK. 

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar.

Ganjar mengaku tidak pernah menerima gratifikasi ataupun suap berupa cashback dari sebuah perusahaan asuransi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya