Jam Kerja ASN Saat Ramadan Berubah, Begini Pengaturannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta - Pemerintah sudah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil negara (ASN) saat bulan suci Ramadan sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Minggu 10 Maret 2024.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas

Photo :
  • VIVA/Sherly
Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

Perpres itu mengatakan kalau jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat hari Jumat selama 60 menit, lalu selain hari Jumat selama 30 menit.

Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat hingga daerah. Bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden itu diundangkan.

PKS soal Pertemuan dengan Prabowo: Sudah Dialog Tinggal Diatur Jadwal

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” ujarnya.

Dalam peraturan itu pun tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja bisa diubah apabila ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Ilustrasi ASN/PNS.

Photo :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

Selain itu, ketentuan ini juga tak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri. Untuk hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, lanjutnunya, disebut mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya