Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia Suarakan Keadilan Hak Asuh Anak yang Terpisah dari Ibunya

Pejuang hak asuh anak Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia bersama dengan Putri Maya Rumanti dari Tim Hotman 911, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Erlinda dari Kantor Staff Presiden bersama menyuarakan keadilan dan kepastian hukum untuk para ibu Indonesia yg terpisah dengan anaknya.
 
Berkumpul beberapa perwakilan orang tua yang memiliki hak asuh anak inkrah, namun hak nya untuk bersama dengan anak masih juga belum kunjung direalisasikan oleh negara. Anak-anak mereka diambil dan disembunyikan oleh salah satu orang tua, bahkan tidak jarang diputus komunikasi antara ibu dengan anak.

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu

Shelvia yang kisahnya sempat viral di awal 2023 dimana kebutuhan ASI atas anaknya diputus paksa oleh ayah dari anak, mengungkapkan bahwa begitu banyak lika-liku dari kisah para ibu yang hadir pada hari ini. Ada yang anaknya dibawa pergi keluar Indonesia dengan dokumen yang dipertanyakan legalitasnya, ada kisah ibu yang membukan akses komunikasi tapi terjadi pengambilan anak secara paksa sebanyak 2x, dan masih banyak lainnya.

Dimana andil negara untuk memberikan keadilan bagi para orang tua? Sedangkan korban semakin banyak. Dan kesempatan ini kami ingin mengedukasi para orang tua baik ibu dan ayah untuk tidak melakukan hal ini, karena ini tidak hanya menimbulkan trauma dan mental issue bagi orang tua yang ditinggalkan, tapi juga akan merusak psikis dari anak.
 

Netizen Soroti Ekspresi Ibu Chandrika Chika Usai Putrinya Ditangkap Narkoba: Bahagia Banget

Shelvia juga menambahkan, “Bagaimana negara bisa menciptakan generasi bangsa berkualitas, jika fondasi awal yaitu keluarga sudah terjadi kisruh pemisahan seperti ini. Saya sebagai ibu bersama dengan ibu lainnya tidak bisa menjalankan fungsi selayaknya ibu untuk merawat dan memastikan tumbuh kembang anak.”
 
Putri Maya Rumanti, S.H, M.H memberikan tanggapan sebagai ibu dan sebagai praktisi hukum atas kondisi hukum yang terjadi saat ini. Ia meminta kepada Presiden Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk membuka mata atas ketidakadilan yang menimpa banyak wanita Indonesia.
 
“Memang begitulah hukum kita ini. Pasal 330 itu pasal sumir di kepolisian. Katanya ga bisa diberlakukan karena ayahnya yang ambil. Dari mana itu penafsirannya? Pasal mana yang bilang ayah atau ibu kebal dari pasal 330? Saya memohon kepada Bapak Presiden dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bisa memberikan atensi untuk seluruh laporan KDRT, kekerasan seksual, penculikan anak seperti ini. Agar bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi ibu-ibu yang juga berhak atas anak anak mereka. Pemerintah harus membuka mata,” tutur Putri Maya Rumanti, S.H, M.H mewakili team Hotman 911
 
Putri M. Rumanti juga menyayangkan dengan rancunya penerapan pasal 330 KUHP pada kepolisian terkait perkatra pengambilan anak secara paksa membuat adanya laporan-laporan polisi lain akan berdampak pada tindakan criminal lainnya atau bahkan kriminalisasi.

Ceritakan Pengalaman Mistis, Inul Daratista Pernah Muntah Darah

“Contohnya, seorang ibu pergi ke pasar berupaya mengambil anak, terjadilah keributan, terjadilah KDRT. Ibunya dilaporkan seolah-olah ibunya melakukan KDRT atau membuat keributan, padahal ibunya mau memeluk anaknya. Ini banyak terjadi. Tapi memang tidak ada keadilan bagi kami, perempuan.

Saya berbicara perasaan hati seorang ibu yang kasih sayang untuk anaknya diambil secara paksa. Dimana ibu yang tidak tahu apakah mendapat Pendidikan yang baik, mendapatkan doktrin yang baik. Ketika anak diasuh oleh salah satu orang tua yang tidak memiliki komunikasi yang baik dengan orang tua lainnya (ibu), maka tidak menutup kemungkinan si anak dapat membenci ibunya, seolah ibu nya tidak memperhatikan dia.”
 
Putri juga sempat menyinggung hasil putusan hakim yang memproses kasus klien nya, Shelvia perihal pemalsuan keterangan untuk membuat passport anak.

“Putusan hakim nya lucu sekali itu, putusannya ringan sekali. Dia berbuat begitu karena ada perbuatan ibu. Dia berbuat begitu karena ada perbuatan ibu. Kan itu putusan seperti itu. Cuma mau bilang apa, itulah negara kita,” terangnya. 

Kasus perebutan anak untuk kliennya diwarnai dengan laporan polisi di Polda Lampung dengan dakwaan pemberian keterangan palsu oleh sang suami. Dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, hakim memutus 6 bulan tahanan kota dari tuntutan jaksa yang awalnya 2 tahun 6 bulan tahanan penjara. Keadilan masih belum dirasakan oleh para pejuang ibu hanya untuk bisa berkumpul kembali dengan buah hati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya