MK Tolak Gugatan Pembubaran Partai Politik yang Bahayakan Negara

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
Sumber :
  • MK

Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 15/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Dia menyoalkan pasal yang mengatur tentang pembekuan partai politik selama satu tahun apabila kedapatan aktivitasnya bertentangan dengan UUD 1945 atau perundang-undangan yang membahayakan negara.

"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Pemohon menggugat Pasal 48 ayat (2) UU Parpol yang menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh Pengadilan Negeri paling laman satu tahun.

Jadi Prioritas Nasdem di Pilkada 2024, Anies: Kita Rehat Dulu

Serta Pasal 48 ayat (3) UU Parpol menyatakan, partai politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 48 ayat (2) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun terkait Pasal 48 ayat (3) UU Parpol, pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai partai politik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya