Respon Kejaksaan Agung soal Permintaan KPK Supaya Kasus LPEI Dihentikan

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang minta penghentian penanganan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI).

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, diketahui baru menganalisa kasus ini pasca Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan hasil audit dari tim khusus. Kejaksaan Agung mempersilakan KPK melakukan koordinasi dengan penyidik JAM Pidsus soal penanganan kasus. Pasalnya, sampai sekarang data dari Kementerian Keuangan masih dianalisa penyidik.

"Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana. Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu, 20 Maret 2024.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Jaksa Agung ST Burhanuddin Bertemu Menkeu Sri Mulyani

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dirinya menegaskan, kalau kasus dugaan kecurangan (fraud) di LPEI punya banyak objek perkara. Maka dari itu, kata dia, belum tentu apa yang ditangani KPK dengan Kejaksaan Agung tumpang tindih.

Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan

Sebelumnya tahun 2021, kata dia, JAM Pidsus sendiri telah menangani tiga perkara di LPEI dengan objek hukum berbeda. Kata dia, saat ini satu diantaranya telah inkracht dan ada perhitungan kerugian negara dari BPKP.

"Sedangkan, yang kemarin (diberikan datanya oleh Sri Mulyani) masih dipelajari dan ditelaah," katanya.

Lebih lanjut dia mengungkap, ada tiga bagian yang diaudit dan bakal ditindaklanjuti aparat penegak hukum dari hasil tim gabungan Kemenkeu, BPKP, dan JAM Datun Kejagung. Ketut menambahkan, penyerahan kepada JAM Pidsus pun baru tahap pertama dengan objek hukum empat perusahaan.

Selain itu, lanjutnya, kasus LPEI juga ditangani Bareskrim Polri dalam objek hukum tindak pidana umum. Sehingga, Ketut mempertanyakan penghentian yang mana dimaksudkan KPK. "Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini. Mekanismenya sudah ada," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan fraud debitur LPEI kepada Kejaksaan Agung pada Senin, 18 Maret 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim terpadu, yang melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada 4 debitur diduga melakukan fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun.

Sementara Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin menuturkan, laporan tersebut merupakan tahap pertama dari hasil temuan. Kata dia, masih ada temuan tahap kedua dengan nilai outstanding fraud sekitar Rp3 triliun, serta melibatkan 6 perusahaan. Ternyata, kasus ini sempat dilaporkan kepada KPK pada Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya