Ganjil Genap di Tol Selama Arus Mudik-Balik Dimulai 5 April, Pelanggar Akan Ditilang Elektronik

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta -- Aturan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas tol bagi para pemudik bakal mulai diterapkan pada 5 April sampai 16 April 2024 guna mencegah penumpukan arus kendaraan.

Ini Skema Tilang Sistem Poin yang Bisa Bikin SIM Dicabut

“Mulai tanggal 5, jam 14.00 WIB sesuai SKB sampai dengan tanggal 9 pada saat arus mudik dan arus balik,” ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Rabu 3 April 2024.

Terkait pengawasan, Aan mengaku tak bakal dilakukan secara manual juga bukan penindakan putar balik kendaraan. Pemudik dipantau dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang ditempatkan pada beberapa ruas jalan tol.

Polri akan Terapkan Sistem Baru pada SIM, Sanksinya Keras

“Nah itu kan ada sanksi, artinya kita tidak mau ada interaksi ya. Jadi kita pure menggunakan ETLE,” katanya.

Ilustrasi ganjil genap.

Photo :
  • Antara
Jangan Main-main, Sistem ETLE Kini Semakin Canggih

Lebih lanjut, Aan mengatakan, pemudik yang melanggar aturan gage saat mudik bakal ditilang yang mana surat tilang dikirim ke alamat sesuai STNK setelah pelaksanaan mudik usai.

“Nanti setelah libur tanggal 16 itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi ke alamat STNK. Konfirmasi, untuk menanyakan betul gak jam sekian mobilnya melewati Jakarta-Cikampek,” katanya.

Surat Izin Mengemudi atau SIM

SIM yang Dicabut karena Tilang Sistem Poin, Bisa Bikin Lagi Nantinya?

Korlantas Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sanksi beratnya SIM dicabut...

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2024