Kemendagri Minta Pemda Pisahkan Regulator dan Operator Pengelola Sampah

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) melakukan Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) /Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang persampahan, pada tanggal 1 s.d 4 April 2024.

img_title Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Dalam pembukaan rapat tersebut, Plh Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Zamzani B. Tjenreng menyampaikan terkait persampahan ini telah tertuang pada Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 258, bahwa pembangunan diarahkan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas layanan publik serta daya saing daerah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Adapun akses dan kualitas pelayan persampahan yang prima juga merupakan salah satu tujuan dari pembangunan daerah," kata Zamzani dalam keterangan yang diterima, Kamis, 4 April 2024.

img_title Penting! Tips Menghindari Penipuan Berkedok Rekrutmen Untuk Para Jobseekers

(Ilustrasi) Truk sampah

Photo :
  • Sherly / VIVA.

Kemudian, kata Zamzani, telah dijelaskan bahwa mandat sub urusan pemerintah bidang persampahan dilaksanakan di dua urusan yaitu urusan pekerjaan umum dan lingkungan hidup dimana perlu diperhatikan dengan seksama mulai dari perencanaan, penganggaran hingga implementasi di lapangan.

img_title Perkuat Inovasi Daerah, BSKDN Kemendagri Siapkan Strategi Dukung Target Ekonomi 8 Persen

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud mengatakan, sudah dijelaskan secara rinci dalam lampiran UU no 23 tahun 2014, dimana pengelolaan persampahan merupakan tugas bersama baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota. 

Telah dirinci pula berbagai bentuk tanggung jawab yang menjadi kewenangan dari masing-masing pemerintah, khususnya berkaitan dengan pengelolaan sampah. 

Pengelolaan persampahan ini, lanjutnya, menjadi permasalahan seluruh daerah di Indonesia. Karena hanya kurang dari 15% sampah yang sudah diolah selebihnya masih mencemari lingkungan seperti di TPA.

"Itu sudah harus diubah paradigmanya yang tadinya pengelolaan sampah hanya angkut kumpul buang menjadi reduce reuse recycle," Ujar Ardy

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ardy menyampaikan dalam melaksanakan urusan pemerintahan urusan persampahan, pemerintah daerah dapat membentuk suatu kelembagaan yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan sub urusan persampahan dengan membentuk UPTD sebagai penyelenggara teknis layanan operasional persampahan (operator) di bawah Dinas yang melaksanakan sub urusan persampahan. 

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, UPTD yang melakukan operasional persampahan kepada masyarakat juga dapat menerapkan sistem yang fleksibel dalam pola pengelolaan keuangannya, atau yang disebut dengan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut